Abu Janda Klaim Kena Dendam Politik usai Dilaporkan ke Polisi Buntut Komentari Potongan Ceramah JK
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda bersuara usai dilaporkan ke polisi buntut mengomentari potongan ceramah Jusuf Kalla di masjid UGM.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan penghasutan usai mengomentari video Jusuf Kalla. Abu Janda merespons singkat laporan tersebut.
Menurutnya, laporan ke polisi tersebut adalah dendam politik dan atas dasar kebencian.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya dilansir detikcom, Selasa (21/4).
Sementara Ade Armando mengaku bingung terkait substansi pelaporan tersebut.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya,” kata Ade Armando, Selasa (21/4/2026).
“Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," katanya lagi.
Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Siaplah," imbuhnya
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Ade dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Nurlette mengatakan potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Dia menyebut hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya haqqul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.
Pasal yang dilaporkan ke Abu Janda dan Ade Armado adalah dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Sumber: pojoksatu
Foto: Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan ke polisi buntut potongan ceramah Jusuf Kalla atau JK. (ist)
Abu Janda Klaim Kena Dendam Politik usai Dilaporkan ke Polisi Buntut Komentari Potongan Ceramah JK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar