Breaking News

Siapa Penyebar Link Video Viral “Bandar Bergetar”?, Begini Kronologi Bocornya Rekaman Pribadi


Identitas pemeran video viral "Bandar Bergetar" diketahui adalah pasangan kekasih berinisial TA (19) dan SE (26). Mereka warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

SE, pria yang ada di dalam video itu mengaku merekam aksinya bersama kekasihnya bernama TA di sebuah penginapan. Video itu untuk konsumsi pribadi.

Keduanya melakukan hubungan suami istri ketika masih pacaran. Niat hati untuk dokumentasi pribadi, kini video tersebut jadi konsumsi publik.

Lantas, siapa yang menyebarnya di media sosial hingga viral?

Video yang memperlihatkan hubungan intim bukan suami istri itu beredar luas di media sosial dengan berbagai judul. Ada yang beredar dengan kata kunci pencarian "Bandar Bergetar", "Bandar Membara" hingga "Video Viral Batang Bergetar".

Semua kata kunci pencarian itu merujuk pada video yang merekam aksi sepasang muda mudi berinisial SE dan TA yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Video yang dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tersebut memicu keresahan publik sekaligus memancing perburuan tautan (link) secara masif di berbagai platform digital.

Banyak penyebar link video mengklaim sebagai link asli, tetapi sebenarnya link jebakan yang diduga mengarah tindakan scamming atau penipuan lainnya.

Menanggapi situasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat untuk mengungkap fakta di balik rekaman yang viral tersebut.

Polisi mengonfirmasi bahwa pemeran dalam video tersebut adalah sepasang kekasih berinisial TA (19) dan SE (26) yang memang menjalin hubungan pribadi.

Klarifikasi Pemeran dan Kronologi Kejadian

Kapolres Batang melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua individu tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Langkah ini diambil guna memastikan kronologi pasti sekaligus menelusuri unsur pelanggaran hukum di balik penyebaran konten tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa perekaman tersebut bermula saat keduanya berada di sebuah hotel.

Namun, rekaman yang bersifat pribadi itu diduga bocor ke publik tanpa izin dan menyebar luas melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp serta platform media sosial seperti Telegram, Instagram, dan X.

Meski informasi yang beredar menyebutkan keduanya telah melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan pada Minggu 19 April 2026 demi meredam gejolak, polisi tetap melangkah maju untuk membedah unsur pidana di balik tersebarnya konten sensitif tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemanggilan merupakan langkah krusial untuk memetakan bagaimana video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi itu bisa jatuh ke tangan publik.

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Maulidya saat memberikan konfirmasi.

Polisi Telusuri Penyebar Video "Batang Bergetar"

Polisi kini mendalami kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyebaran video tanpa izin.

“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan video tersebut awalnya direkam untuk konsumsi pribadi, namun kemudian bocor dan menyebar ke publik tanpa sepengetahuan salah satu pihak.

Kondisi ini tidak hanya memicu perhatian luas, tetapi juga berdampak pada tekanan psikologis terhadap pihak yang terlibat beserta keluarganya.

Sebagai respons, kedua keluarga disebut telah menempuh jalur kekeluargaan, termasuk dengan melangsungkan pernikahan pasangan tersebut pada Minggu 19 April 2026.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada penyelesaian personal.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penyebaran konten pribadi tanpa izin yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Maulidya.

Peringatan Keras Terkait Pelanggaran UU ITE

Pihak kepolisian menegaskan bahwa menyebarluaskan konten pribadi yang bersifat asusila tanpa izin merupakan tindakan pidana.

Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan rekaman tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman yang serius.

"Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum," tegas Ipda Maulidya.

Selain itu, polisi juga mencurigai adanya beberapa potongan video yang sengaja dimodifikasi atau disebar ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab hanya untuk menarik perhatian publik atau keuntungan tertentu.

Ancaman Kejahatan Digital di Balik Link Viral

Selain aspek hukum, masyarakat diminta waspada terhadap maraknya tautan mencurigakan yang mengatasnamakan video "Bandar Membara".

Tidak sedikit tautan yang beredar di kolom komentar media sosial merupakan jebakan phishing atau malware yang berpotensi mencuri data pribadi hingga membobol akun perbankan pengguna.

Polres Batang mengimbau warga agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak ikut mencari, mengunduh, apalagi menyebarluaskan konten tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya. (*)

Sumber: fajar
Foto: Dua pemeran video panas Batang Membara saat dimintai keterangan Polres Batang. Keduanya kini telah menikah

Siapa Penyebar Link Video Viral “Bandar Bergetar”?, Begini Kronologi Bocornya Rekaman Pribadi Siapa Penyebar Link Video Viral “Bandar Bergetar”?, Begini Kronologi Bocornya Rekaman Pribadi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar