Breaking News

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik


Pemilik Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026). Usai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi.

"Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," ujar Khalid usai pemeriksaan, Kamis (23/4/2026).

Berbeda dari pemeriksaan awal, kali ini penyidik meminta keterangan dirinya berkaitan dengan asosiasi haji. Khalid menjelaskan dirinya merupakan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Khalid menyebut ada beberapa asosiasi lain yang turut diperiksa sebagai saksi pada panggilan kali ini. Dia menyebut undangan panggilan ini juga dipenuhi asosiasi lainnya.

"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil sebagai saksi. Penyidik mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK atau penyelenggara ibadah haji khusus.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji untuk tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sumber: inews
Foto: Pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah (foto: Jonathan Simanjuntak)

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar