Dua Terdakwa Korupsi Chromebook Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Sumber: republika
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Dua Terdakwa Korupsi Chromebook Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar