Breaking News

Aplikator Kena 'Tampar' Kebijakan Baru Prabowo! Dulu 20 Persen, Sekarang Cuma 8%: Kalau Gak Mau Jangan Usaha di Indonesia!


Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan bagi pengemudi ojek daring (ojol).

Kebijakan ini menurunkan potongan dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi maksimal hanya 8 persen.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja transportasi online yang selama ini dinilai belum mendapatkan pembagian hasil yang adil.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Dengan aturan baru ini, pengemudi ojol kini berhak mendapatkan minimal 92 persen dari pendapatan mereka, sementara perusahaan aplikator hanya boleh mengambil maksimal 8 persen.

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan dengan risiko tinggi.

Prabowo bahkan secara blak-blakan mengkritik skema lama yang dinilai merugikan pengemudi. “Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit,” ujarnya,

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh pada aturan di Indonesia.

"Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegasnya

Tak hanya soal pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra pengemudi. Hal ini mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, itu wajib,” tambah Presiden.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. Hadir pula sejumlah pejabat negara, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan dari aplikator. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)

Sumber: fin
Foto: Prabowo Subianto/Net

Aplikator Kena 'Tampar' Kebijakan Baru Prabowo! Dulu 20 Persen, Sekarang Cuma 8%: Kalau Gak Mau Jangan Usaha di Indonesia! Aplikator Kena 'Tampar' Kebijakan Baru Prabowo! Dulu 20 Persen, Sekarang Cuma 8%: Kalau Gak Mau Jangan Usaha di Indonesia! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar