Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tuduhan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.
Meutya menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.
Lebih lanjut, Komdigi akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Selain itu, publik diimbau untuk meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Sumber: inews
Foto: Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (Foto: Amien Rais Official/YouTube)
Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar