Oknum Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan 50 Santri, Warga Luruk Ponpes
Oknum kiai, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus pencabulan. Tak tanggung-tanggung, 50 santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila oknum kiai tersebut.
Tindakan tidak senonoh tersangka memicu amarah warga. Mereka mengepung ponpes putri asuhan tersangka di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, pada Sabtu (2/5/2026) siang.
Ketegangan sempat memuncak saat perwakilan pengurus yayasan menemui massa, yang berujung pada aksi pelemparan botol air mineral oleh warga yang emosi.
Berdasarkan laporan yang diterima warga, dugaan tindakan asusila ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati.
Salah seorang warga, Ahmad Nawawi, mengungkapkan bahwa isu ini sebenarnya sudah lama terdengar, namun warga merasa terintimidasi untuk melapor.
"Kami sebagai warga merasa resah, dengan berkedok pondok pesantren melakukan hal yang sangat memalukan. Sebenarnya kami sudah sering mendengar isu tersebut, tapi kami selalu diancam balik oleh pihak pondok pesantren," ujar Ahmad Nawawi di lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, ribuan demonstran mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap kiai yang menjadi terduga pelaku. Meski situasi panas, aksi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengurus yayasan berjanji akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menegaskan, status hukum pelaku saat ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pati masih mendalami kasus tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan
Sumber: inews
Foto: Ratusan warga meluruk pondok pesantren di Kabupaten Pati buntut kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oknum kiai pengasuh ponpes tersebut. (Foto: iNews)
Oknum Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan 50 Santri, Warga Luruk Ponpes
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:

Tidak ada komentar