Jasa Raharja: Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL-KA Dapat Santunan Rp 90 Juta
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan dari negara.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta.
Rinciannya, Rp50 juta merupakan santunan dasar dari Jasa Raharja, sedangkan Rp40 juta tambahan diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta.
Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter).
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.
Awaluddin menegaskan seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Ia memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkas Awaluddin.
Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Sumber: rmol
Foto: Proses evakuasi di lokasi kecelakaan KRL-KA di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Jasa Raharja: Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL-KA Dapat Santunan Rp 90 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar